UU No. 19 Tahun 2011 adalah Undang-Undang tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, dalam bahasa Indonesia disebut Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Jadi, ini bukan UU tentang anak. Namun, isinya penting bagi anak penyandang disabilitas karena menegaskan hak, kesetaraan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, rehabilitasi, dan partisipasi.
Daftar Isi
- Identitas dan tujuan UU 19/2011
- Data resmi UU 19/2011 dan status CRPD
- Apa itu CRPD?
- Hak yang relevan bagi anak
- Hubungan dengan UU 8/2016, PP 13/2020, dan aturan lain
- Bagaimana pelaksanaan CRPD diawasi
- Contoh penerapan di rumah dan sekolah
- Langkah orang tua saat layanan belum aksesibel
- Pertanyaan yang sering diajukan
Identitas UU No. 19 Tahun 2011
Menurut Database Peraturan BPK, judul resminya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 10 November 2011, berstatus berlaku, dan menjadi dasar pengesahan konvensi tersebut di Indonesia.
Istilah “pengesahan” berarti Indonesia menyatakan persetujuan untuk terikat pada instrumen internasional yang disahkan. Karena itu, saat menjelaskan UU ini, kita perlu membedakannya dari UU 23/2002 atau UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya bisa relevan dalam satu kasus, tetapi bukan peraturan yang sama.
Data resmi UU 19/2011 dan status CRPD bagi Indonesia
Banyak tulisan mencampuradukkan tanggal penandatanganan, tanggal pengesahan, dan tanggal berlakunya konvensi. Tabel berikut memisahkannya berdasarkan dua sumber primer: Database Peraturan JDIH BPK untuk data undang-undang dan United Nations Treaty Collection (UNTC) untuk status perjanjian internasional.
| Hal | Data | Sumber |
|---|---|---|
| Judul resmi | UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) | JDIH BPK |
| Ditetapkan dan diundangkan | 10 November 2011 di Jakarta, berlaku sejak tanggal yang sama | JDIH BPK |
| Penempatan | Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5251 | JDIH BPK |
| Status peraturan | Berlaku | JDIH BPK |
| CRPD diadopsi | New York, 13 Desember 2006 | UNTC |
| CRPD berlaku secara internasional | 3 Mei 2008, sesuai Pasal 45 ayat 1 | UNTC |
| Indonesia menandatangani | 30 Maret 2007 | UNTC |
| Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi | 30 November 2011 | UNTC |
| Protokol Opsional CRPD | Indonesia belum tercatat sebagai penanda tangan maupun pihak | UNTC, CRPD/C/IDN/CO/1 |
Urutan ini penting. Penandatanganan pada 2007 menunjukkan niat Indonesia untuk terikat, sedangkan undang-undang pengesahan pada November 2011 menjadi dasar hukum nasional sebelum instrumen ratifikasi diserahkan kepada Sekretaris Jenderal PBB. Pasal 45 ayat 2 CRPD menyatakan bahwa bagi negara yang meratifikasi sesudah ratifikasi ke-20, konvensi berlaku pada hari ke-30 setelah instrumennya diserahkan. Dengan penyerahan pada 30 November 2011, hitungan itu jatuh pada 30 Desember 2011.
Status Protokol Opsional juga sering keliru ditulis. Protokol ini mengakui wewenang Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB untuk menerima dan memeriksa pengaduan dari perorangan atau kelompok yang merasa haknya menurut konvensi dilanggar. Daftar penanda tangan dan pihak Protokol Opsional di UNTC tidak memuat Indonesia, dan Komite dalam concluding observations tahun 2022 masih mendorong Indonesia untuk meratifikasinya. Jadi, jalur pengaduan perorangan ke Komite belum tersedia bagi warga Indonesia; perlindungan hak ditempuh melalui mekanisme nasional.
Apa itu Convention on the Rights of Persons with Disabilities?
CRPD adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak penyandang disabilitas. Tujuannya memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh serta setara atas hak asasi dan kebebasan fundamental, sekaligus menghormati martabat yang melekat pada setiap penyandang disabilitas. Naskah JDIH Kemenkeu juga menjelaskan kewajiban negara untuk menyesuaikan peraturan, kebijakan, administrasi, dan praktik yang diskriminatif.
Kerangka CRPD menggeser cara pandang dari “anak harus menyesuaikan diri dengan sistem” menjadi “sistem perlu menghilangkan hambatan agar anak dapat berpartisipasi”. Hambatan dapat berbentuk tangga tanpa akses, materi belajar yang tidak tersedia dalam format yang dapat diakses, sikap merendahkan, prosedur layanan yang tidak fleksibel, atau ketiadaan dukungan yang wajar.
Naskah CRPD terdiri atas pembukaan dan 50 pasal. Pasal 3 memuat delapan prinsip umum yang menjadi kacamata untuk membaca seluruh pasal lain:
- penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan menentukan pilihan sendiri, dan kemandirian;
- nondiskriminasi;
- partisipasi dan inklusi penuh dan efektif dalam masyarakat;
- penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia;
- kesetaraan kesempatan;
- aksesibilitas;
- kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
- penghormatan atas kapasitas anak penyandang disabilitas yang terus berkembang dan atas hak mereka untuk mempertahankan identitasnya.
Prinsip terakhir khusus menyebut anak. Kemampuan anak untuk memahami dan memutuskan berkembang seiring usia, sehingga keputusan tentang anak tidak cukup diambil oleh orang dewasa di sekitarnya tanpa mendengar anak dengan cara yang sesuai kemampuan komunikasinya, misalnya lewat gambar, gestur, atau alat bantu komunikasi.
Satu istilah lain yang sering muncul dalam percakapan dengan sekolah adalah akomodasi yang layak (reasonable accommodation). Pasal 2 CRPD mendefinisikannya sebagai modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan tepat, yang tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, bila dibutuhkan dalam kasus tertentu, agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak secara setara dengan orang lain. Definisi ini menjelaskan mengapa akomodasi bersifat individual: yang dibutuhkan satu anak belum tentu dibutuhkan anak lain, dan bentuknya perlu dibicarakan, bukan diseragamkan.
Hak yang relevan bagi anak penyandang disabilitas
UU 19/2011 tidak menyajikan daftar layanan sekolah dalam format checklist harian. Manfaatnya adalah memberi prinsip dan kerangka hak yang kemudian perlu diwujudkan melalui peraturan nasional dan kebijakan layanan. Beberapa bagian CRPD yang paling dekat dengan kehidupan anak meliputi:
- Kesetaraan dan nondiskriminasi: kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan, mengucilkan, atau menutup akses terhadap layanan.
- Aksesibilitas: lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, teknologi, dan layanan publik perlu dapat digunakan secara setara.
- Pendidikan: negara perlu menjamin sistem pendidikan inklusif pada semua tingkatan, dukungan individual, dan kesempatan belajar tanpa diskriminasi.
- Kesehatan dan rehabilitasi: anak berhak mendapat akses layanan kesehatan serta habilitasi dan rehabilitasi yang mendukung kemandirian dan partisipasinya.
- Perlindungan dari kekerasan: anak penyandang disabilitas tetap memiliki hak atas integritas fisik dan mental serta perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan semena-mena.
- Partisipasi: pendapat anak perlu didengar sesuai usia dan kematangannya, terutama dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Tabel berikut merangkum pasal CRPD yang paling sering bersinggungan dengan kehidupan anak. Kolom terakhir bukan kutipan konvensi, melainkan contoh cara mengubah pasal menjadi pertanyaan yang bisa dibawa ke pertemuan dengan wali kelas, guru pendamping khusus, atau penyedia layanan.
| Pasal CRPD | Isi pokok | Contoh pertanyaan untuk sekolah atau layanan |
|---|---|---|
| Pasal 3, prinsip umum | Martabat, nondiskriminasi, partisipasi, aksesibilitas, dan penghormatan atas kapasitas anak yang berkembang | Apakah anak dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut dirinya? |
| Pasal 7, anak penyandang disabilitas | Anak menikmati hak setara dengan anak lain, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama, dan anak berhak menyampaikan pandangan dengan bantuan yang sesuai usia dan disabilitasnya | Bagaimana pendapat anak dicatat dalam rencana belajarnya? |
| Pasal 9, aksesibilitas | Akses setara ke lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, serta fasilitas yang terbuka untuk publik | Apakah ruang kelas, toilet, dan informasi sekolah dapat dijangkau anak? |
| Pasal 24, pendidikan | Sistem pendidikan inklusif di semua jenjang, anak tidak dikeluarkan dari pendidikan dasar karena disabilitas, akomodasi yang layak, dan dukungan individual | Akomodasi apa yang disepakati, dan siapa yang memantau pelaksanaannya? |
| Pasal 25, kesehatan | Hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi karena disabilitas | Apakah keluarga mendapat penjelasan layanan kesehatan yang mudah dipahami? |
| Pasal 26, habilitasi dan rehabilitasi | Layanan untuk mencapai kemandirian maksimal serta partisipasi penuh, termasuk melalui dukungan sebaya | Layanan terapi apa yang tersedia, dan bagaimana dikoordinasikan dengan sekolah? |
| Pasal 30, budaya, rekreasi, dan olahraga | Ikut serta dalam kehidupan budaya, rekreasi, waktu luang, dan olahraga secara setara | Apakah kegiatan di luar kelas dirancang agar semua anak bisa ikut? |
Hubungan UU 19/2011 dengan UU 8/2016, PP 13/2020, dan aturan lain
UU 19/2011 sendiri sangat ringkas. Menurut data JDIH BPK, batang tubuhnya hanya tiga halaman, sedangkan naskah konvensi dimuat sebagai lampiran. Pengaturan rinci di dalam negeri kemudian lahir lewat peraturan lain, sehingga orang tua yang ingin memahami hak anak secara praktis perlu membaca beberapa aturan sekaligus.
| Peraturan | Fungsi | Catatan untuk orang tua |
|---|---|---|
| UU 19/2011 | Mengesahkan CRPD sehingga Indonesia terikat pada kewajiban konvensi | Rujukan prinsip hak, bukan prosedur layanan harian |
| UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (LN 2016 Nomor 69) | Mengatur hak penyandang disabilitas di dalam negeri dan mencabut UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat | Rujukan utama saat membahas hak pendidikan, aksesibilitas, dan layanan publik |
| PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (diundangkan 24 Februari 2020) | Mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak | Berlaku di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, baik inklusif maupun khusus |
| Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas | Membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas | Lembaga yang memantau pemenuhan hak di tingkat nasional |
| UU 35/2014, perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak | Mengatur perlindungan anak secara umum, termasuk anak penyandang disabilitas | Dibaca bersama aturan disabilitas, bukan sebagai penggantinya |
PP 13/2020 merinci bentuk fasilitasi yang paling sedikit harus diberikan pemerintah: dukungan anggaran atau bantuan pendanaan, sarana dan prasarana, penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurikulum. Fasilitasi itu diberikan bertahap dengan memprioritaskan lembaga pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas. PP yang sama mewajibkan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bagi keluarga yang sedang memilih sekolah, kerangka ini membantu memahami bahwa pilihan antara sekolah reguler yang menerapkan pendidikan inklusi dan sekolah khusus tidak menghapus hak anak atas akomodasi. Perbedaan kedua jalur itu dibahas lebih rinci dalam artikel perbedaan sekolah inklusi dan SLB, sedangkan pengalaman YUKA mengelola sekolah inklusi dapat dilihat di halaman Sekolah Inklusi Sleman.
Bagaimana pelaksanaan CRPD di Indonesia diawasi
Meratifikasi konvensi berarti menerima pengawasan. Pasal 33 CRPD meminta negara menunjuk satu atau lebih focal point di pemerintahan, mempertimbangkan mekanisme koordinasi lintas sektor, dan memiliki kerangka pemantauan. Ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, dilibatkan sepenuhnya dalam pemantauan. Pasal 35 mewajibkan laporan komprehensif pertama dalam dua tahun setelah konvensi berlaku bagi negara tersebut, lalu laporan berikutnya paling sedikit setiap empat tahun.
Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB membahas laporan awal Indonesia dalam sidang 18 dan 19 Agustus 2022, lalu mengadopsi concluding observations pada 1 September 2022 (dokumen CRPD/C/IDN/CO/1, terbit 12 Oktober 2022). Komite menyambut lahirnya UU 8/2016, tetapi juga mencatat sejumlah kekhawatiran. Beberapa yang paling dekat dengan dunia anak:
- Partisipasi anak (Pasal 7): Komite prihatin karena belum ada kebijakan dan mekanisme untuk berkonsultasi dengan anak penyandang disabilitas, termasuk di forum anak yang diselenggarakan berdasarkan UU 35/2014, dan merekomendasikan mekanisme agar mereka dapat menyampaikan pandangan secara setara dengan anak lain.
- Pendidikan (Pasal 24): Komite mencatat upaya menuju pendidikan inklusif masih terbatas, sekolah dan kelas khusus masih dominan, serta bahan ajar yang aksesibel dan pelatihan guru dalam Braille dan bahasa isyarat masih kurang, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.
- Rekomendasi pendidikan: strategi pendidikan inklusif dengan target, jadwal, dan anggaran khusus, serta unit layanan disabilitas di semua daerah dan jenjang pendidikan.
- Bahasa hukum: Komite merekomendasikan agar istilah yang merendahkan seperti "penyandang cacat" dihapus dari peraturan yang masih memakainya.
Bagi orang tua, dokumen ini berguna sebagai peta. Ia menunjukkan bagian sistem yang diakui masih tertinggal, sehingga hambatan yang dialami anak di sekolah tidak perlu dianggap kesalahan keluarga. Momen seperti Hari Disabilitas Internasional juga sering dipakai sekolah untuk mengenalkan hak-hak ini kepada seluruh siswa, termasuk saudara kandung anak penyandang disabilitas yang dibahas dalam artikel sibling anak berkebutuhan khusus.
Contoh penerapan di rumah dan sekolah

Prinsip di atas tidak otomatis berarti setiap anak menerima bentuk dukungan yang sama. Kebutuhan anak perlu dikenali, dibicarakan dengan keluarga, dan bila perlu dinilai oleh tenaga profesional. Contoh penyesuaian yang mungkin dibahas dengan sekolah adalah instruksi visual, waktu tambahan, tempat duduk yang mengurangi gangguan, alat bantu komunikasi, akses fisik, atau pendampingan pada aktivitas tertentu.
Untuk konteks Indonesia, orang tua dapat membaca UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak. Dua aturan tersebut membantu menerjemahkan prinsip hak menjadi mekanisme yang lebih dekat dengan pendidikan dan layanan publik. Jangan mengutip UU 19/2011 sebagai seolah-olah ia memuat semua prosedur sekolah.


Langkah orang tua saat layanan belum aksesibel
- Catat kebutuhan dan hambatan secara konkret. Tulis aktivitas yang sulit dilakukan, kapan terjadi, dukungan yang sudah dicoba, dan dampaknya pada keselamatan atau partisipasi anak.
- Mulai dari komunikasi tertulis. Sampaikan kebutuhan kepada guru, wali kelas, kepala sekolah, atau penyedia layanan. Minta pembahasan solusi dan tenggat tindak lanjut.
- Gunakan istilah yang tepat. Jelaskan kebutuhan akses dan akomodasi, bukan hanya label diagnosis. Sertakan rekomendasi profesional bila tersedia.
- Naikkan ke instansi terkait bila perlu. Untuk pendidikan, orang tua dapat meminta pendampingan dinas pendidikan atau Unit Layanan Disabilitas sesuai kewenangan daerah. Untuk layanan lain, tanyakan kanal pengaduan resmi penyelenggara.
- Cari bantuan profesional. Pada kasus diskriminasi serius, kekerasan, atau sengketa hukum, pertimbangkan konsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau pendamping disabilitas.
Selain urusan sekolah, banyak keluarga juga perlu mengurus dokumen dan bantuan. Panduan YUKA tentang Kartu Penyandang Disabilitas, cara mengajukan bantuan pemerintah untuk anak disabilitas, dan program pemerintah untuk penyandang disabilitas membahas langkah administratifnya. Untuk peran keluarga dalam kelas inklusif, baca juga peran orang tua dalam pendidikan inklusi.
Pertanyaan yang sering diajukan
UU No. 19 Tahun 2011 tentang apa?
UU Nomor 19 Tahun 2011 adalah undang-undang tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, bukan undang-undang khusus tentang perlindungan anak.
Apa dampaknya bagi anak penyandang disabilitas?
Konvensi yang disahkan menegaskan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, habilitasi dan rehabilitasi, serta partisipasi. Pelaksanaannya perlu dibaca bersama peraturan nasional lain, terutama UU 8/2016 dan PP 13/2020.
Apakah UU ini sama dengan UU Perlindungan Anak?
Tidak. UU 19/2011 meratifikasi CRPD. UU Perlindungan Anak dan UU 8/2016 memiliki cakupan serta ketentuan berbeda, meskipun dapat saling berkaitan dalam perlindungan hak anak penyandang disabilitas.
Kapan UU No. 19 Tahun 2011 disahkan?
UU 19/2011 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 10 November 2011, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5251, serta berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kapan CRPD mulai berlaku bagi Indonesia?
Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 30 November 2011. Menurut Pasal 45 ayat 2 CRPD, konvensi berlaku pada hari ke-30 setelah penyerahan, yaitu 30 Desember 2011. Secara internasional, CRPD sudah berlaku sejak 3 Mei 2008.
Apakah Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional CRPD?
Belum. Daftar penanda tangan dan pihak Protokol Opsional di United Nations Treaty Collection tidak memuat Indonesia, dan Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB pada 2022 mendorong Indonesia untuk meratifikasinya. Karena itu, pengaduan perorangan ke Komite belum dapat diajukan dari Indonesia.
Apa hubungan UU 19/2011 dengan UU 8/2016?
UU 19/2011 mengesahkan CRPD, sedangkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas secara rinci di dalam negeri dan mencabut UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Untuk urusan sekolah dan layanan publik, UU 8/2016 beserta peraturan pelaksananya biasanya menjadi rujukan yang lebih langsung.
Apakah sekolah wajib menyediakan akomodasi yang layak?
PP 13/2020 menyatakan penyediaan akomodasi yang layak dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, baik inklusif maupun khusus, dan mewajibkan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan untuk menyediakannya. Bentuk akomodasinya dibahas sesuai kebutuhan anak; bila menemui hambatan, tanyakan ke dinas pendidikan atau Unit Layanan Disabilitas setempat.
Di mana membaca naskah resmi UU 19/2011?
Naskah resmi UU 19/2011 beserta lampirannya tersedia di Database Peraturan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) dan JDIH Kementerian Keuangan. Naskah CRPD dalam bahasa Inggris dapat dibaca di situs Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bacaan Terkait
Sumber dan Referensi
- JDIH BPK, UU No. 19 Tahun 2011
- JDIH Kemenkeu, naskah UU No. 19 Tahun 2011
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak
- UN Treaty Collection, status CRPD
- UN Treaty Collection, status Protokol Opsional CRPD
- Naskah CRPD dan Protokol Opsional (PBB)
- Komite CRPD, Concluding observations Indonesia (CRPD/C/IDN/CO/1)
- Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
- Artikel YUKA: hak anak berkebutuhan khusus
Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan pengganti konsultasi dengan psikolog, tenaga kesehatan, atau petugas layanan sosial resmi. Sumber diperiksa tim YUKA saat artikel disusun.