UU No. 19 Tahun 2011 adalah Undang-Undang tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, dalam bahasa Indonesia disebut Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Jadi, ini bukan UU tentang anak. Namun, isinya penting bagi anak penyandang disabilitas karena menegaskan hak, kesetaraan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, rehabilitasi, dan partisipasi.

Identitas UU No. 19 Tahun 2011

Menurut Database Peraturan BPK, judul resminya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 10 November 2011, berstatus berlaku, dan menjadi dasar pengesahan konvensi tersebut di Indonesia.

Istilah “pengesahan” berarti Indonesia menyatakan persetujuan untuk terikat pada instrumen internasional yang disahkan. Karena itu, saat menjelaskan UU ini, kita perlu membedakannya dari UU 23/2002 atau UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya bisa relevan dalam satu kasus, tetapi bukan peraturan yang sama.

Data resmi UU 19/2011 dan status CRPD bagi Indonesia

Banyak tulisan mencampuradukkan tanggal penandatanganan, tanggal pengesahan, dan tanggal berlakunya konvensi. Tabel berikut memisahkannya berdasarkan dua sumber primer: Database Peraturan JDIH BPK untuk data undang-undang dan United Nations Treaty Collection (UNTC) untuk status perjanjian internasional.

HalDataSumber
Judul resmiUU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)JDIH BPK
Ditetapkan dan diundangkan10 November 2011 di Jakarta, berlaku sejak tanggal yang samaJDIH BPK
PenempatanLembaran Negara Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5251JDIH BPK
Status peraturanBerlakuJDIH BPK
CRPD diadopsiNew York, 13 Desember 2006UNTC
CRPD berlaku secara internasional3 Mei 2008, sesuai Pasal 45 ayat 1UNTC
Indonesia menandatangani30 Maret 2007UNTC
Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi30 November 2011UNTC
Protokol Opsional CRPDIndonesia belum tercatat sebagai penanda tangan maupun pihakUNTC, CRPD/C/IDN/CO/1

Urutan ini penting. Penandatanganan pada 2007 menunjukkan niat Indonesia untuk terikat, sedangkan undang-undang pengesahan pada November 2011 menjadi dasar hukum nasional sebelum instrumen ratifikasi diserahkan kepada Sekretaris Jenderal PBB. Pasal 45 ayat 2 CRPD menyatakan bahwa bagi negara yang meratifikasi sesudah ratifikasi ke-20, konvensi berlaku pada hari ke-30 setelah instrumennya diserahkan. Dengan penyerahan pada 30 November 2011, hitungan itu jatuh pada 30 Desember 2011.

Status Protokol Opsional juga sering keliru ditulis. Protokol ini mengakui wewenang Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB untuk menerima dan memeriksa pengaduan dari perorangan atau kelompok yang merasa haknya menurut konvensi dilanggar. Daftar penanda tangan dan pihak Protokol Opsional di UNTC tidak memuat Indonesia, dan Komite dalam concluding observations tahun 2022 masih mendorong Indonesia untuk meratifikasinya. Jadi, jalur pengaduan perorangan ke Komite belum tersedia bagi warga Indonesia; perlindungan hak ditempuh melalui mekanisme nasional.

Apa itu Convention on the Rights of Persons with Disabilities?

CRPD adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak penyandang disabilitas. Tujuannya memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh serta setara atas hak asasi dan kebebasan fundamental, sekaligus menghormati martabat yang melekat pada setiap penyandang disabilitas. Naskah JDIH Kemenkeu juga menjelaskan kewajiban negara untuk menyesuaikan peraturan, kebijakan, administrasi, dan praktik yang diskriminatif.

Kerangka CRPD menggeser cara pandang dari “anak harus menyesuaikan diri dengan sistem” menjadi “sistem perlu menghilangkan hambatan agar anak dapat berpartisipasi”. Hambatan dapat berbentuk tangga tanpa akses, materi belajar yang tidak tersedia dalam format yang dapat diakses, sikap merendahkan, prosedur layanan yang tidak fleksibel, atau ketiadaan dukungan yang wajar.

Naskah CRPD terdiri atas pembukaan dan 50 pasal. Pasal 3 memuat delapan prinsip umum yang menjadi kacamata untuk membaca seluruh pasal lain:

  1. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan menentukan pilihan sendiri, dan kemandirian;
  2. nondiskriminasi;
  3. partisipasi dan inklusi penuh dan efektif dalam masyarakat;
  4. penghormatan atas perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia;
  5. kesetaraan kesempatan;
  6. aksesibilitas;
  7. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
  8. penghormatan atas kapasitas anak penyandang disabilitas yang terus berkembang dan atas hak mereka untuk mempertahankan identitasnya.

Prinsip terakhir khusus menyebut anak. Kemampuan anak untuk memahami dan memutuskan berkembang seiring usia, sehingga keputusan tentang anak tidak cukup diambil oleh orang dewasa di sekitarnya tanpa mendengar anak dengan cara yang sesuai kemampuan komunikasinya, misalnya lewat gambar, gestur, atau alat bantu komunikasi.

Satu istilah lain yang sering muncul dalam percakapan dengan sekolah adalah akomodasi yang layak (reasonable accommodation). Pasal 2 CRPD mendefinisikannya sebagai modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan tepat, yang tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional atau tidak semestinya, bila dibutuhkan dalam kasus tertentu, agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak secara setara dengan orang lain. Definisi ini menjelaskan mengapa akomodasi bersifat individual: yang dibutuhkan satu anak belum tentu dibutuhkan anak lain, dan bentuknya perlu dibicarakan, bukan diseragamkan.

Hak yang relevan bagi anak penyandang disabilitas

UU 19/2011 tidak menyajikan daftar layanan sekolah dalam format checklist harian. Manfaatnya adalah memberi prinsip dan kerangka hak yang kemudian perlu diwujudkan melalui peraturan nasional dan kebijakan layanan. Beberapa bagian CRPD yang paling dekat dengan kehidupan anak meliputi:

Tabel berikut merangkum pasal CRPD yang paling sering bersinggungan dengan kehidupan anak. Kolom terakhir bukan kutipan konvensi, melainkan contoh cara mengubah pasal menjadi pertanyaan yang bisa dibawa ke pertemuan dengan wali kelas, guru pendamping khusus, atau penyedia layanan.

Pasal CRPDIsi pokokContoh pertanyaan untuk sekolah atau layanan
Pasal 3, prinsip umumMartabat, nondiskriminasi, partisipasi, aksesibilitas, dan penghormatan atas kapasitas anak yang berkembangApakah anak dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut dirinya?
Pasal 7, anak penyandang disabilitasAnak menikmati hak setara dengan anak lain, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama, dan anak berhak menyampaikan pandangan dengan bantuan yang sesuai usia dan disabilitasnyaBagaimana pendapat anak dicatat dalam rencana belajarnya?
Pasal 9, aksesibilitasAkses setara ke lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, serta fasilitas yang terbuka untuk publikApakah ruang kelas, toilet, dan informasi sekolah dapat dijangkau anak?
Pasal 24, pendidikanSistem pendidikan inklusif di semua jenjang, anak tidak dikeluarkan dari pendidikan dasar karena disabilitas, akomodasi yang layak, dan dukungan individualAkomodasi apa yang disepakati, dan siapa yang memantau pelaksanaannya?
Pasal 25, kesehatanHak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai tanpa diskriminasi karena disabilitasApakah keluarga mendapat penjelasan layanan kesehatan yang mudah dipahami?
Pasal 26, habilitasi dan rehabilitasiLayanan untuk mencapai kemandirian maksimal serta partisipasi penuh, termasuk melalui dukungan sebayaLayanan terapi apa yang tersedia, dan bagaimana dikoordinasikan dengan sekolah?
Pasal 30, budaya, rekreasi, dan olahragaIkut serta dalam kehidupan budaya, rekreasi, waktu luang, dan olahraga secara setaraApakah kegiatan di luar kelas dirancang agar semua anak bisa ikut?

Hubungan UU 19/2011 dengan UU 8/2016, PP 13/2020, dan aturan lain

UU 19/2011 sendiri sangat ringkas. Menurut data JDIH BPK, batang tubuhnya hanya tiga halaman, sedangkan naskah konvensi dimuat sebagai lampiran. Pengaturan rinci di dalam negeri kemudian lahir lewat peraturan lain, sehingga orang tua yang ingin memahami hak anak secara praktis perlu membaca beberapa aturan sekaligus.

PeraturanFungsiCatatan untuk orang tua
UU 19/2011Mengesahkan CRPD sehingga Indonesia terikat pada kewajiban konvensiRujukan prinsip hak, bukan prosedur layanan harian
UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (LN 2016 Nomor 69)Mengatur hak penyandang disabilitas di dalam negeri dan mencabut UU 4/1997 tentang Penyandang CacatRujukan utama saat membahas hak pendidikan, aksesibilitas, dan layanan publik
PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (diundangkan 24 Februari 2020)Mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layakBerlaku di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, baik inklusif maupun khusus
Perpres 68/2020 tentang Komisi Nasional DisabilitasMembentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dengan tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan hak penyandang disabilitasLembaga yang memantau pemenuhan hak di tingkat nasional
UU 35/2014, perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan AnakMengatur perlindungan anak secara umum, termasuk anak penyandang disabilitasDibaca bersama aturan disabilitas, bukan sebagai penggantinya

PP 13/2020 merinci bentuk fasilitasi yang paling sedikit harus diberikan pemerintah: dukungan anggaran atau bantuan pendanaan, sarana dan prasarana, penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurikulum. Fasilitasi itu diberikan bertahap dengan memprioritaskan lembaga pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas. PP yang sama mewajibkan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Spanduk hijau bertuliskan Student Day Sekolah Inklusi Taruna Imani terpasang di dinding kayu, dengan rak sepatu di bawahnya
Spanduk kegiatan Student Day di Sekolah Inklusi Taruna Imani, program pendidikan YUKA. Akomodasi yang layak diwujudkan sekolah dalam kegiatan sehari-hari, sedangkan PP 13/2020 mengatur fasilitasi dari pemerintah. Foto: Dokumentasi YUKA (Yayasan Ukhuwah Kaffah Amanatullah).

Bagi keluarga yang sedang memilih sekolah, kerangka ini membantu memahami bahwa pilihan antara sekolah reguler yang menerapkan pendidikan inklusi dan sekolah khusus tidak menghapus hak anak atas akomodasi. Perbedaan kedua jalur itu dibahas lebih rinci dalam artikel perbedaan sekolah inklusi dan SLB, sedangkan pengalaman YUKA mengelola sekolah inklusi dapat dilihat di halaman Sekolah Inklusi Sleman.

Bagaimana pelaksanaan CRPD di Indonesia diawasi

Meratifikasi konvensi berarti menerima pengawasan. Pasal 33 CRPD meminta negara menunjuk satu atau lebih focal point di pemerintahan, mempertimbangkan mekanisme koordinasi lintas sektor, dan memiliki kerangka pemantauan. Ayat 3 pasal yang sama menegaskan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, dilibatkan sepenuhnya dalam pemantauan. Pasal 35 mewajibkan laporan komprehensif pertama dalam dua tahun setelah konvensi berlaku bagi negara tersebut, lalu laporan berikutnya paling sedikit setiap empat tahun.

Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB membahas laporan awal Indonesia dalam sidang 18 dan 19 Agustus 2022, lalu mengadopsi concluding observations pada 1 September 2022 (dokumen CRPD/C/IDN/CO/1, terbit 12 Oktober 2022). Komite menyambut lahirnya UU 8/2016, tetapi juga mencatat sejumlah kekhawatiran. Beberapa yang paling dekat dengan dunia anak:

Bagi orang tua, dokumen ini berguna sebagai peta. Ia menunjukkan bagian sistem yang diakui masih tertinggal, sehingga hambatan yang dialami anak di sekolah tidak perlu dianggap kesalahan keluarga. Momen seperti Hari Disabilitas Internasional juga sering dipakai sekolah untuk mengenalkan hak-hak ini kepada seluruh siswa, termasuk saudara kandung anak penyandang disabilitas yang dibahas dalam artikel sibling anak berkebutuhan khusus.

Contoh penerapan di rumah dan sekolah

Siswa belajar bersama di ruang terbuka dengan dukungan pendamping
Lingkungan belajar yang fleksibel dapat membantu anak berpartisipasi sesuai kebutuhannya. Foto: dokumentasi YUKA Indonesia

Prinsip di atas tidak otomatis berarti setiap anak menerima bentuk dukungan yang sama. Kebutuhan anak perlu dikenali, dibicarakan dengan keluarga, dan bila perlu dinilai oleh tenaga profesional. Contoh penyesuaian yang mungkin dibahas dengan sekolah adalah instruksi visual, waktu tambahan, tempat duduk yang mengurangi gangguan, alat bantu komunikasi, akses fisik, atau pendampingan pada aktivitas tertentu.

Untuk konteks Indonesia, orang tua dapat membaca UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak. Dua aturan tersebut membantu menerjemahkan prinsip hak menjadi mekanisme yang lebih dekat dengan pendidikan dan layanan publik. Jangan mengutip UU 19/2011 sebagai seolah-olah ia memuat semua prosedur sekolah.

Keluarga beraktivitas bersama di ruang rumah
Dukungan keluarga dan komunikasi yang menghargai pilihan anak merupakan bagian penting dari partisipasi. Foto: dokumentasi YUKA Indonesia
Rombongan anak dan pendamping berbaju merah muda berpose membentuk hati di tangga batu sebuah candi
Ikut serta dalam kegiatan budaya dan rekreasi di ruang publik termasuk hak yang dilindungi CRPD (Pasal 30), bukan sekadar fasilitas tambahan. Foto: dokumentasi YUKA Indonesia

Langkah orang tua saat layanan belum aksesibel

  1. Catat kebutuhan dan hambatan secara konkret. Tulis aktivitas yang sulit dilakukan, kapan terjadi, dukungan yang sudah dicoba, dan dampaknya pada keselamatan atau partisipasi anak.
  2. Mulai dari komunikasi tertulis. Sampaikan kebutuhan kepada guru, wali kelas, kepala sekolah, atau penyedia layanan. Minta pembahasan solusi dan tenggat tindak lanjut.
  3. Gunakan istilah yang tepat. Jelaskan kebutuhan akses dan akomodasi, bukan hanya label diagnosis. Sertakan rekomendasi profesional bila tersedia.
  4. Naikkan ke instansi terkait bila perlu. Untuk pendidikan, orang tua dapat meminta pendampingan dinas pendidikan atau Unit Layanan Disabilitas sesuai kewenangan daerah. Untuk layanan lain, tanyakan kanal pengaduan resmi penyelenggara.
  5. Cari bantuan profesional. Pada kasus diskriminasi serius, kekerasan, atau sengketa hukum, pertimbangkan konsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau pendamping disabilitas.

Selain urusan sekolah, banyak keluarga juga perlu mengurus dokumen dan bantuan. Panduan YUKA tentang Kartu Penyandang Disabilitas, cara mengajukan bantuan pemerintah untuk anak disabilitas, dan program pemerintah untuk penyandang disabilitas membahas langkah administratifnya. Untuk peran keluarga dalam kelas inklusif, baca juga peran orang tua dalam pendidikan inklusi.

Catatan penting: Artikel ini merangkum sumber hukum, bukan memberikan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Teks peraturan resmi dan penerapannya dapat berubah; cek sumber primer sebelum membuat keputusan yang berdampak hukum.

Pertanyaan yang sering diajukan

UU No. 19 Tahun 2011 tentang apa?

UU Nomor 19 Tahun 2011 adalah undang-undang tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, bukan undang-undang khusus tentang perlindungan anak.

Apa dampaknya bagi anak penyandang disabilitas?

Konvensi yang disahkan menegaskan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, habilitasi dan rehabilitasi, serta partisipasi. Pelaksanaannya perlu dibaca bersama peraturan nasional lain, terutama UU 8/2016 dan PP 13/2020.

Apakah UU ini sama dengan UU Perlindungan Anak?

Tidak. UU 19/2011 meratifikasi CRPD. UU Perlindungan Anak dan UU 8/2016 memiliki cakupan serta ketentuan berbeda, meskipun dapat saling berkaitan dalam perlindungan hak anak penyandang disabilitas.

Kapan UU No. 19 Tahun 2011 disahkan?

UU 19/2011 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 10 November 2011, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5251, serta berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kapan CRPD mulai berlaku bagi Indonesia?

Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 30 November 2011. Menurut Pasal 45 ayat 2 CRPD, konvensi berlaku pada hari ke-30 setelah penyerahan, yaitu 30 Desember 2011. Secara internasional, CRPD sudah berlaku sejak 3 Mei 2008.

Apakah Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional CRPD?

Belum. Daftar penanda tangan dan pihak Protokol Opsional di United Nations Treaty Collection tidak memuat Indonesia, dan Komite Hak Penyandang Disabilitas PBB pada 2022 mendorong Indonesia untuk meratifikasinya. Karena itu, pengaduan perorangan ke Komite belum dapat diajukan dari Indonesia.

Apa hubungan UU 19/2011 dengan UU 8/2016?

UU 19/2011 mengesahkan CRPD, sedangkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas secara rinci di dalam negeri dan mencabut UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Untuk urusan sekolah dan layanan publik, UU 8/2016 beserta peraturan pelaksananya biasanya menjadi rujukan yang lebih langsung.

Apakah sekolah wajib menyediakan akomodasi yang layak?

PP 13/2020 menyatakan penyediaan akomodasi yang layak dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, baik inklusif maupun khusus, dan mewajibkan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan untuk menyediakannya. Bentuk akomodasinya dibahas sesuai kebutuhan anak; bila menemui hambatan, tanyakan ke dinas pendidikan atau Unit Layanan Disabilitas setempat.

Di mana membaca naskah resmi UU 19/2011?

Naskah resmi UU 19/2011 beserta lampirannya tersedia di Database Peraturan JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) dan JDIH Kementerian Keuangan. Naskah CRPD dalam bahasa Inggris dapat dibaca di situs Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Bacaan Terkait