Supported employment (pekerjaan dengan dukungan) adalah pendekatan yang membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan berbayar di tempat kerja umum secepat mungkin, lalu memberi pendampingan berkelanjutan agar pekerjaan itu bertahan. Prinsipnya bekerja dulu, lalu dilatih di tempat kerja. Di Indonesia, pendekatan ini sejalan dengan hak atas pekerjaan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dan kewajiban kuota kerja penyandang disabilitas.

Catatan sebelum membaca

Artikel ini adalah informasi umum untuk orang tua, guru, dan pendamping. Kutipan peraturan diambil dari naskah resmi di JDIH BPK. Hasil penelitian yang dikutip berasal dari luar negeri dan berlaku untuk kelompok peserta tertentu, sehingga tidak menjamin hasil yang sama pada setiap orang.

Apa Itu Supported Employment

Supported employment lahir dari satu pertanyaan sederhana: mengapa penyandang disabilitas harus menunggu "siap" sebelum boleh mencoba bekerja? Pendekatan lama cenderung melatih orang lebih dulu di lembaga atau bengkel kerja terlindung, dengan harapan suatu saat peserta pindah ke pekerjaan sungguhan. Supported employment membalik urutannya: cari pekerjaan nyata lebih dulu, lalu berikan dukungan yang dibutuhkan di tempat kerja itu.

Tinjauan Cochrane oleh Suijkerbuijk dan rekan (2017) merumuskan bahwa program supported employment berusaha membantu orang mendapatkan pekerjaan kompetitif dengan cepat dan memberi dukungan berkelanjutan untuk mempertahankannya. Model yang paling jelas dijabarkan dan paling banyak diteliti adalah Individual Placement and Support (IPS): peserta dibantu mencari kerja, dan setelah bekerja dukungan diberikan tanpa batas waktu.

Kata kuncinya adalah pekerjaan kompetitif: pekerjaan di tempat kerja umum, dengan upah yang wajar, bersama rekan kerja non-disabilitas. Ini berbeda dari kegiatan kerja yang hanya bersifat terapi atau latihan.

Bedanya dengan Model Latih Dulu Baru Bekerja

AspekSupported employmentLatih dulu, baru bekerja
UrutanBekerja dulu, dilatih di tempat kerjaPelatihan panjang di lembaga sebelum mencari kerja
TempatTempat kerja umumKelas, balai latihan, atau bengkel kerja terlindung
Rekan kerjaCampuran, bersama pekerja non-disabilitasSering sesama penyandang disabilitas
UpahUpah sesuai pekerjaanSering berupa uang saku atau belum ada
DukunganBerlanjut setelah diterima kerjaBiasanya berhenti saat pelatihan selesai

Pelatihan keterampilan tetap penting. Supported employment tidak menolak pelatihan, tetapi menempatkannya di konteks pekerjaan nyata sehingga keterampilan langsung terpakai dan tidak perlu "dipindahkan" dari ruang latihan ke tempat kerja. Bagi anak dengan disabilitas intelektual atau autisme, yang sering kesulitan menerapkan keterampilan di situasi baru, perbedaan ini cukup berarti.

Tahapan Supported Employment

Istilah tiap tahap berbeda antarnegara, tetapi alurnya umumnya serupa:

  1. Mengenal calon pekerja. Pendamping menggali minat, kekuatan, riwayat sekolah, kebutuhan dukungan, dan pilihan orang itu sendiri. Pendekatan person centered planning sering dipakai di tahap ini.
  2. Menyusun profil kerja. Hasil penggalian dirangkum menjadi gambaran pekerjaan yang cocok, misalnya jenis tugas, jam kerja, lingkungan, dan jarak dari rumah.
  3. Mencari dan mendekati pemberi kerja. Pendamping menghubungi perusahaan, menjelaskan kemampuan calon pekerja, dan bila perlu menyesuaikan uraian tugas bersama pemberi kerja.
  4. Pelatihan di tempat kerja. Setelah diterima, pekerja dilatih langsung pada tugasnya. Akomodasi yang layak disiapkan, misalnya jadwal visual, instruksi bertahap, atau alat bantu kerja.
  5. Dukungan berkelanjutan. Pendampingan dikurangi pelan-pelan seiring pekerja makin mandiri, tetapi tetap tersedia saat ada perubahan, misalnya tugas baru atau pergantian atasan.

Peran Job Coach atau Pendamping Kerja

Tokoh penting dalam supported employment adalah job coach atau pendamping kerja. Ia bekerja ke dua arah: mendampingi pekerja, dan mendampingi pemberi kerja.

Menariknya, pembagian peran ini juga tercermin dalam hukum Indonesia. Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2016 menugaskan Unit Layanan Disabilitas di dinas ketenagakerjaan untuk menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dan kepada pemberi kerja yang menerima mereka.

Apa Kata Penelitian

Cara membaca bukti ini: penelitian terbesar tentang supported employment dilakukan pada orang dewasa dengan gangguan jiwa berat, bukan pada anak berkebutuhan khusus yang beranjak dewasa. Studi pada remaja autis masih kecil jumlahnya dan dilakukan di Amerika Serikat. Arah temuannya konsisten, tetapi hasilnya belum bisa langsung disamakan dengan kondisi di Indonesia.

Dasar Hukum di Indonesia

Indonesia belum memakai istilah "supported employment" dalam undang-undang, tetapi unsur-unsurnya ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:

Ketentuan tentang unit layanan tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Bagi keluarga, dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota adalah pintu pertama untuk menanyakan layanan ini. Ketersediaan dan bentuk layanannya bisa berbeda antardaerah. Ringkasan hak lain penyandang disabilitas ada di artikel penyandang disabilitas: hak dan dukungan.

Yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Sekolah

Persiapan kerja sebaiknya dimulai jauh sebelum anak lulus. Beberapa langkah praktis:

  1. Kenali minat sejak dini. Catat kegiatan yang membuat anak tekun dan senang, misalnya menyusun barang, merawat tanaman, memasak, atau bekerja dengan komputer. Lihat juga contoh pekerjaan yang cocok untuk orang autis dan pekerjaan untuk penyandang disabilitas.
  2. Latih kemandirian sehari-hari. Bangun tepat waktu, berpakaian rapi, naik kendaraan umum, dan mengelola uang saku adalah fondasi yang sering menentukan keberhasilan kerja. Anak dengan Down syndrome atau autisme biasanya terbantu oleh jadwal visual dan latihan berulang.
  3. Beri pengalaman kerja nyata. Magang singkat di usaha keluarga, toko tetangga, atau kantin sekolah memberi gambaran tentang aturan kerja yang tidak bisa diajarkan di kelas.
  4. Libatkan sekolah dalam rencana transisi. Guru bisa memasukkan tujuan vokasional ke program pembelajaran individual. Sekolah juga bisa menjalin kerja sama magang dengan usaha di sekitarnya.
  5. Hubungi dinas ketenagakerjaan setempat. Tanyakan apakah Unit Layanan Disabilitas sudah tersedia dan layanan apa yang bisa diakses.
  6. Pertimbangkan jalur usaha sendiri. Bila pekerjaan formal belum terbuka, usaha kecil yang didampingi keluarga bisa menjadi pilihan. Idenya dibahas di kewirausahaan anak muda disabilitas.

Tantangan Penerapan di Indonesia

Pendampingan di YUKA

YUKA mendampingi anak berkebutuhan khusus dan keluarganya lewat pendidikan inklusi di Sleman, termasuk membangun kemandirian yang menjadi bekal masa depan anak. Ayah dan Bunda bisa berdiskusi dengan tim YUKA tentang pendampingan belajar anak melalui halaman kontak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu supported employment?

Supported employment adalah pendekatan yang membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan berbayar di tempat kerja umum secepat mungkin, lalu memberi dukungan berkelanjutan agar pekerjaan itu bisa dipertahankan. Prinsipnya bekerja dulu, lalu dilatih langsung di tempat kerja, bukan berlatih bertahun-tahun di lembaga sebelum boleh mencoba bekerja.

Apa bedanya supported employment dengan bengkel kerja terlindung?

Bengkel kerja terlindung (sheltered workshop) mempekerjakan penyandang disabilitas di lingkungan terpisah, biasanya bersama sesama penyandang disabilitas. Supported employment menempatkan orang di tempat kerja umum, bekerja berdampingan dengan rekan non-disabilitas, dengan upah dan tanggung jawab yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama.

Apa tugas job coach atau pendamping kerja?

Job coach membantu mengenali minat dan kemampuan calon pekerja, mencari pekerjaan yang cocok, mendekati pemberi kerja, melatih tugas langsung di tempat kerja, lalu mengurangi pendampingan secara bertahap. Pendampingan tetap tersedia bila muncul masalah baru, misalnya pergantian atasan atau tugas.

Apakah perusahaan di Indonesia wajib mempekerjakan penyandang disabilitas?

Ya. Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, dan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

Kapan sebaiknya orang tua mulai menyiapkan anak berkebutuhan khusus untuk bekerja?

Sebaiknya sejak usia sekolah menengah, jauh sebelum lulus. Persiapan bisa dimulai dari kemandirian sehari-hari, keterampilan sosial, pengenalan minat, dan pengalaman magang. Studi Project SEARCH yang dikutip di artikel ini melibatkan remaja usia 18 sampai 21 tahun pada masa transisi dari sekolah ke dunia kerja.

Artikel Terkait