Singkatnya: sekolah luar biasa (SLB) adalah satuan pendidikan khusus, yaitu sekolah yang hanya melayani peserta didik penyandang disabilitas dengan kurikulum, proses pembelajaran, dan tenaga pendidik khusus. Dasarnya ada di UU Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak warga negara berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial untuk memperoleh pendidikan khusus. Bentuknya berjenjang, dari TK luar biasa sampai SMA dan SMK luar biasa. SLB adalah salah satu pilihan, bukan kewajiban: anak juga berhak bersekolah secara inklusif di sekolah reguler.

Cakupan artikel ini

Artikel ini fokus pada arti istilah dan dasar hukumnya, dikutip langsung dari teks peraturan di JDIH BPK. Untuk panduan praktis (jenis SLB, kurikulum, dan daftar SLB di Yogyakarta), baca artikel SLB adalah: jenis, kurikulum, dan daftar SLB Yogyakarta.

Pengertian Sekolah Luar Biasa

Dalam bahasa sehari-hari, sekolah luar biasa atau SLB adalah sekolah untuk anak berkebutuhan khusus. Dalam bahasa peraturan, SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus, yaitu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan khusus sebagai berikut:

"Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa." (UU 20/2003, Pasal 32 ayat (1), JDIH BPK)

Perhatikan bahwa definisi itu mencakup dua kelompok: anak yang mengalami hambatan dan anak yang punya kecerdasan atau bakat istimewa. SLB melayani kelompok pertama. Anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dilayani di sekolah umum seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK (PP 17/2010 Pasal 135 ayat (1), JDIH BPK).

Undang-Undang Penyandang Disabilitas memberi rumusan yang paling mudah dipahami. Dalam penjelasan Pasal 10 huruf a, pendidikan secara khusus adalah "pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus" (UU 8/2016). Itulah gambaran sekolah luar biasa.

Dasar Hukum: dari UU Sisdiknas sampai PP 13/2020

Keberadaan SLB bertumpu pada beberapa peraturan yang saling melengkapi:

PeraturanPasalIsi pokok
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 5 ayat (2)Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
UU 20/2003Pasal 32 ayat (1)Definisi pendidikan khusus (dikutip di atas).
PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPasal 129 sampai 133Fungsi dan tujuan pendidikan khusus, daftar peserta didik berkelainan, dan bentuk satuan pendidikan khusus dari TKLB sampai SMALB/SMKLB.
UU 8/2016 tentang Penyandang DisabilitasPasal 10 dan 40Hak pendidikan secara inklusif dan khusus, kewajiban pemerintah menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas.
PP 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang DisabilitasPasal 1 dan 3Pengertian akomodasi yang layak dan kewajiban pemerintah memfasilitasi lembaga pendidikan menyediakannya.

Menurut PP 17/2010 Pasal 129 ayat (1) dan (2), pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang kesulitan mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya (PP 17/2010). Jadi ukuran keberhasilan SLB adalah kemajuan setiap anak menurut kemampuannya, bukan perbandingan dengan anak lain.

Jenjang SLB Menurut PP 17/2010

Pasal 133 PP 17/2010 menyebut bentuk satuan pendidikan khusus formal untuk peserta didik berkelainan (PP 17/2010):

JenjangBentuk satuan pendidikan khususSingkatan yang lazim
Pendidikan anak usia diniTaman kanak-kanak luar biasaTKLB
Pendidikan dasarSekolah dasar luar biasaSDLB
Pendidikan dasarSekolah menengah pertama luar biasaSMPLB
Pendidikan menengahSekolah menengah atas luar biasa atau sekolah menengah kejuruan luar biasaSMALB / SMKLB

Setiap bentuk boleh memakai "sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat". Penjelasan pasal itu mencontohkan taman kanak-kanak khusus atau taman kanak-kanak istimewa. Ayat (4) juga membolehkan satuan pendidikan khusus diselenggarakan terintegrasi antarjenjang dan/atau antarjenis kelainan. Karena itulah banyak SLB di lapangan menampung TKLB sampai SMALB dalam satu kompleks, dan melayani lebih dari satu jenis hambatan.

Karena setara dengan jenjang reguler, lulusan SLB juga memperoleh ijazah. Soal kesetaraannya dibahas di artikel ijazah SLB setara apa.

Siapa yang Dilayani SLB?

PP 17/2010 Pasal 129 ayat (3) merinci peserta didik berkelainan, yaitu peserta didik yang (PP 17/2010):

Ayat (4) menambahkan bahwa kelainan bisa berupa gabungan dua jenis atau lebih, yang disebut tunaganda. Daftar ini berlaku untuk pendidikan khusus secara umum, bukan hanya SLB. Anak dengan kesulitan belajar atau lamban belajar, misalnya, sering lebih cocok dilayani di sekolah inklusi. Penjelasan praktis soal kebutuhan apa yang cocok di SLB ada di artikel sekolah SLB untuk anak apa.

Kenapa Disebut "Luar Biasa"? Istilah SLB A sampai G

Kata "luar biasa" di sini berarti di luar layanan sekolah biasa, bukan penilaian terhadap anaknya. Istilah ini tetap dipakai dalam peraturan: PP 17/2010 menulis "taman kanak-kanak luar biasa", "sekolah dasar luar biasa", dan seterusnya.

Di masyarakat juga dikenal penggolongan dengan huruf, misalnya SLB-A untuk tunanetra, SLB-B untuk tunarungu, SLB-C untuk tunagrahita, SLB-D untuk tunadaksa, SLB-E untuk tunalaras, dan SLB-G untuk tunaganda. Penggolongan huruf ini adalah kebiasaan penamaan yang masih dipakai banyak sekolah, tidak tercantum dalam PP 17/2010 maupun UU 8/2016 yang kami kutip. Rincian tiap golongan dibahas di artikel SLB adalah.

Peraturan yang lebih baru juga bergeser dari istilah "berkelainan" ke istilah penyandang disabilitas, seperti terlihat pada UU 8/2016 dan PP 13/2020. Dalam percakapan sehari-hari, istilah yang lebih menghargai anak, seperti "anak dengan hambatan penglihatan" atau "anak penyandang disabilitas", semakin umum dipakai.

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Inklusif

SLB bukan satu-satunya jalur. PP 17/2010 Pasal 130 ayat (2) menyatakan penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan (PP 17/2010). UU 8/2016 Pasal 40 ayat (2) juga menyebut pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus (UU 8/2016).

AspekPendidikan secara khusus (SLB)Pendidikan secara inklusif
Teman belajarHanya peserta didik penyandang disabilitasBersama peserta didik bukan penyandang disabilitas
TempatTempat belajar khususSekolah reguler atau perguruan tinggi
Kurikulum dan pengajarKurikulum khusus, tenaga pendidik khususKurikulum sekolah yang disesuaikan, dengan akomodasi yang layak

Sumber rumusan: penjelasan Pasal 10 huruf a UU 8/2016 (JDIH BPK).

Pilihan mana yang tepat tergantung kebutuhan anak, kesiapan sekolah, dan jarak dari rumah. Perbandingan lengkapnya ada di artikel perbedaan sekolah inklusi dan SLB, dan pertimbangan memilih sekolah ada di artikel anak ABK harus sekolah di mana.

Hak Anak dan Kewajiban Pemerintah

Pasal 10 UU 8/2016 menyebut hak pendidikan penyandang disabilitas, antara lain hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, serta hak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik (UU 8/2016). Pasal 40 menambahkan beberapa kewajiban pemerintah:

Dari sisi penyelenggaraan, PP 17/2010 Pasal 131 ayat (1) mewajibkan pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus untuk setiap jenis kelainan dan jenjang pendidikan sebagai model (PP 17/2010).

PP 13/2020 mengatur akomodasi yang layak, yaitu "modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan" (Pasal 1 angka 1). Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakannya (PP 13/2020). Akomodasi ini berlaku di SLB maupun di sekolah inklusi.

Apa Artinya bagi Orang Tua?

  1. Mulai dari asesmen. Sebelum memilih SLB atau sekolah inklusi, pahami dulu kebutuhan dan kekuatan anak melalui asesmen ABK oleh tenaga profesional.
  2. Ketahui bahwa ada pilihan. Peraturan memberi hak pendidikan secara khusus maupun inklusif. SLB tepat bagi sebagian anak, sekolah inklusi tepat bagi anak lain.
  3. Cek jenjang dan layanannya. Tanyakan jenjang yang tersedia (TKLB sampai SMALB/SMKLB), jenis hambatan yang dilayani, dan program keterampilannya.
  4. Pertimbangkan jarak. Sekolah yang dekat rumah memudahkan rutinitas anak. Referensi lokasi ada di artikel SLB terdekat.
  5. Tanyakan akomodasi yang layak. Misalnya penyesuaian materi, waktu ujian, alat bantu, atau pendamping, sesuai semangat PP 13/2020.

Pendampingan di YUKA

YUKA menjalankan pendidikan inklusi untuk anak berkebutuhan khusus di Sleman melalui Sekolah Inklusi Taruna Imani, dan terbiasa berdiskusi dengan orang tua yang sedang menimbang antara SLB dan sekolah inklusi. Lihat sekolah inklusi di Sleman atau hubungi tim YUKA melalui halaman kontak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan sekolah luar biasa?

Sekolah luar biasa (SLB) adalah satuan pendidikan khusus, yaitu sekolah yang hanya melayani peserta didik penyandang disabilitas dengan kurikulum, proses pembelajaran, dan tenaga pendidik khusus. PP 17 Tahun 2010 menyebut bentuknya taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, serta sekolah menengah atas atau kejuruan luar biasa.

Apa dasar hukum sekolah luar biasa di Indonesia?

Dasar utamanya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 129 sampai 133 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 10 dan 40 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Siapa saja yang bisa bersekolah di SLB?

PP 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menyebut peserta didik berkelainan meliputi anak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, serta kelainan lain, termasuk gabungannya (tunaganda). Sekolah mana yang paling cocok ditentukan setelah asesmen.

Apakah anak berkebutuhan khusus wajib masuk SLB?

Tidak. UU 8 Tahun 2016 memberi hak pendidikan secara inklusif maupun khusus, dan PP 17 Tahun 2010 Pasal 130 menyatakan pendidikan khusus dapat diselenggarakan di satuan pendidikan khusus maupun di sekolah umum, kejuruan, atau keagamaan. Orang tua dapat memilih SLB atau sekolah inklusi sesuai kebutuhan anak.

Apa beda SLB dan sekolah inklusi?

Menurut penjelasan Pasal 10 UU 8 Tahun 2016, pendidikan secara khusus hanya melayani peserta didik penyandang disabilitas di tempat belajar khusus, sedangkan pendidikan secara inklusif membuat peserta didik penyandang disabilitas belajar bersama teman bukan penyandang disabilitas di sekolah reguler.

Artikel Terkait